Definisi Bid’ah
Kata bada’a menunjukkan arti penciptaan
sesuatu yang baru yang tidak ada permisalan sebelumnya, disebutkan
dalam firman Allah Ta ‘ah, “Allah pencipta langit dan bumi.” Hal
tersebut menunjukkan bahwa Allah sebagai pencipta keduanya tanpa ada
permisalan sebelumnya. Juga disebutkan dalam firman-Nya, “Katakanlah,
‘Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul’.” Hal ini juga
mengandung arti, “Aku bukanlah rasul pertama yang diutus dengan membawa
risalah dari Allah kepada hamba-hamba-Nya, akan tetapi aku telah
didahului oleh para rasul sebelumnya.”
===============================================
Jika dikatakan, “Si Fulan membuat perkara
yang baru (bid’ah).” Maka berarti ia membuat suatu tatanan (cara) yang
tidak dibuat oleh orang sebelumnya. Atau kalimat, “Ini adalah perkara
yang mengagumkan.” Sebuah ungkapan yang ditujukan untuk sesuatu yang
paling baik, yang tidak ada yang lebih baik darinya dan seakan-akan
sebelumnya pun tidak ada yang sepertinya atau yang serupa dengannya.
===============================================
Dari pengertian tersebut dapat
disimpulkan bahwa semua perkara baru dinamakan bid’ah, mengeluarkannya
untuk dijadikan tingkah laku (perbuatan) yang bersandar padanya
dinamakan perbuatan bid’ah, dan bentuk dari perbuatan tersebut
dinamakan bid’ah. Bahkan keilmuan yang dibentuk dari teori dan sisi
tersebut dinamakan bid’ah.
===============================================
Telah ditetapkan dalam ilmu ushul bahwa
semua hukum yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan seorang hamba
terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Hukum yang mengandung arti perintah, yaitu untuk perkara yang wajib atau sunah.
2. Hukum yang mengandung arti larangan, yaitu untuk perkara yang dibenci atau diharamkan.
3. Hukum yang mengandung arti pilihan, yaitu untuk perkara yang mubah.
1. Hukum yang mengandung arti perintah, yaitu untuk perkara yang wajib atau sunah.
2. Hukum yang mengandung arti larangan, yaitu untuk perkara yang dibenci atau diharamkan.
3. Hukum yang mengandung arti pilihan, yaitu untuk perkara yang mubah.
===============================================
Semua perbuatan dan perkataan seorang hamba tidak terlepas dari tiga bagian berikut ini:
1. Diharuskan untuk mengerjakannya
2. Diharuskan untuk meninggalkannya.
3. Diperbolehkan untuk mengerjakan atau meninggalkannya.
1. Diharuskan untuk mengerjakannya
2. Diharuskan untuk meninggalkannya.
3. Diperbolehkan untuk mengerjakan atau meninggalkannya.
===============================================
Bid’ah adalah sebuah istilah tentang tata
cara dalam agama yang sengaja dibuat dan menyerupai syariat, dengan
tujuan mengekspresikannya dalam bentuk tingkah laku (perbuatan) yang
bersandar padanya secara berlebihan, terutama dalam beribadah kepada
Allah. Pendapat ini berdasarkan pendapat orang yang tidak memasukkan
adat kebiasaan ke dalam kategori bid’ah dan hanya membatasinya pada
permasalahan ibadah.
===============================================
Adapun pendapat orang yang memasukkan
adat kebiasaan sebagai bid’ah, adalah, “Bid’ah adalah tata cara dalam
agama yang sengaja dibuat dan menyerupai syariat dengan tujuan
mengekspresikannya dalam bentuk tingkah laku (perbuatan) yang bersandar
padanya, seperti yang dijalankan pada tata cara syariat.”
===============================================
Tatkala tata cara dalam agama
terbagi-bagi —ada yang mempunyai sumber dalam syariat dan ada yang
tidak mempunyai sumber dalam syariat— maka batasannya hanya dikhususkan
pada bagian yang baru diciptakan saja. Maksudnya adalah tata cara yang
baru dibuat dan tidak ada permisalan sebelumnya dari Dia yang membuat
syariat (Allah).
===============================================
Dengan demikian, bid’ah dikhususkan dan
tidak keluar dari sesuatu yang telah digambarkan oleh Dia yang membuat
syariat. Sebab, dengan batasan tersebut maka tidak semua yang tebersit
dalam benak bahwa peikara itu bam dan ada kaitannya dengan agama,
disebut bid’ah, seperti ilmu nahwu, sharaf, mufradat (ilmu kosakata),
ushul fikih, ushuluddin, dan semua ilmu yang menjadi penunjang
keberhasilan dalam memahami syariat.
===============================================
Keilmuan tersebut, meski pada periode
pertama tidak ditemukan, namun dasar-dasamya telah ada dalam syariat,
seperti perintah untuk mempelajari i’rab Al Qur ‘an (menjabarkan Al
Qur” an) yang diterima secara turun-temurun, serta ulumul lisan (ilmu
yang berkenaan dengan tata cara berbicara yang baik) yang akan
mengarahkan kepada hal yang benar dalam Al Qur* an dan Sunnah. Yang
demikian itu adalah ilmu yang mengajarkan tentang ibadah dengan
lafazh-lafazh yang telah disyariatkan agar dapat memahami dan tahu cara
mengambil serta melakukannya.
===============================================
Sedangkan ushul fikih adalah penditian
hukum secara global, sehingga para mujtahid dapat lebih mudah dalam
meneliti dan memahaminya. Begitu juga dengan ushuluddin, ia adalah ilmu
kalam yang isinya mencakup pengukuhan terhadap dalil-dalil Al Qur “an
dan Sunnah, atau yang dibuat dari ilmu kalam itu sendiri yang berkaitan
dengan ketauhidan serta segala sesuatu yang berhubungan dengannya,
sebagaimana ilmu fikih yang berfungsi sebagai pengukuh terhadap
dalil-dalil yang berhubungan dengan cabang-cabang ibadah.
===============================================
Jika dikatakan: Bila penyusunannya dalam bentuk seperti yang disebutkan, maka dinamakan perkara yang baru.
Maka jawabannya.- Sesungguhnya semua ilmu tersebut memiliki dasar dalam syariat dan dikarenakan oleh dalil di dalam hadits. Jika tidak ada dalil yang menguatkan perkara tersebut secara khusus, maka hukum syariat secara umum telah mengakui keberadaannya,
Maka jawabannya.- Sesungguhnya semua ilmu tersebut memiliki dasar dalam syariat dan dikarenakan oleh dalil di dalam hadits. Jika tidak ada dalil yang menguatkan perkara tersebut secara khusus, maka hukum syariat secara umum telah mengakui keberadaannya,
===============================================
Adapun batasan kalimat “menyerupai
syariat” adalah, lata cara yang menyerupai tata cara pelaksanaan
syariat, padahal pada kenyataannya tidak demikian, bahkan bertentangan
dengannya jika dilihat dari beberapa segi, antara lain:
1. Menentukan batasan-batasan, seperti orang yang bernazdar puasa sambil berdiri dan tidak duduk, berjemur dan tidak berteduh, mengkhususkan untuk memutuskan hubungan demi beribadah, serta
memilih-milih makanan dan pakaian tanpa ada sebab.
2. Melazimkan pada tata cara dan kondisi ibadah tertentu, seperti berdzikir dengan kondisi satu suara bersamaan dan menjadikan hari kelahiran Nabi SAW sebagai hari raya.
3. Berpegang teguh pada ibadah tertentu dan pada waktu tertentu, yang tidak ada ketetapannya dalam syariat, seperti berpegang teguh pada puasa Sya’ban dan menghidupkan malam harinya.
1. Menentukan batasan-batasan, seperti orang yang bernazdar puasa sambil berdiri dan tidak duduk, berjemur dan tidak berteduh, mengkhususkan untuk memutuskan hubungan demi beribadah, serta
memilih-milih makanan dan pakaian tanpa ada sebab.
2. Melazimkan pada tata cara dan kondisi ibadah tertentu, seperti berdzikir dengan kondisi satu suara bersamaan dan menjadikan hari kelahiran Nabi SAW sebagai hari raya.
3. Berpegang teguh pada ibadah tertentu dan pada waktu tertentu, yang tidak ada ketetapannya dalam syariat, seperti berpegang teguh pada puasa Sya’ban dan menghidupkan malam harinya.
===============================================
Dari segi-segi penyerupaan terhadap
hal-hal yang berbau agama, bid’ah amatlah sempurna, karena jika tidak
menyerupai hal-hal yang disyariatkan tentu tidak dinamakan bid’ah dan
hanya menjadi perbuatan biasa.
===============================================
Dirangkum dari Kitab Al-’Itisham, karya Imam Asy-Syathibi
artkel yang berhubungan dengan bid’ahBatasan Arti Bid’ah
Sifat Bid’ah dan pelakunya
Dalil Bid’ah
Ayat-ayat Al-Qur’an tentang Bid’ah
Hadist Tentang Bid’ah
Pernyataan Ulama Tentang Bid’ah
Pernyataan ulama tentang Bid’ah dan pelakunya
Pernyataan tabi’in tentang bid’ah dan pelakunya
Pernyataan sahabat tentang bid’ah dan pelakunya
Tujuan Bid’ah
Jauh dari Telaga Rosululloh
Tercelanya Bid’ah
Akibat Buruk dari Bid’ah
mengikuti Syari’at
Jauhi Bid’ah
Ahlul Ahwa dan Ahlu Bid’ah
Mujtahid dan Muqallid
Dianggap aneh dalam mengikuti sunnah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar